Kasus Gratifikasi Bupati Langkat, KPK Sita Rp 8,6 Miliar

Kasus Gratifikasi Bupati Langkat, KPK Sita Rp 8,6 Miliar - GenPI.co SUMUT
Kasus Gratifikasi Bupati Langkat, KPK Sita Rp 8,6 Miliar. Foto : Antara.

Dia menambahkan, KPK pada awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi.

Namun satu orang, atas nama Arie Bowo Leksono tidak hadir sehingga dilakukan pemanggilan ulang.

Untuk diketahui, KPK menetapkan TRP sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Pasal yang disangkakan, adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi.(Antara)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya