Buron 6 Bulan, Penggelap Mobil di Batubara Diringkus

Buron 6 Bulan, Penggelap Mobil di Batubara Diringkus - GenPI.co SUMUT
Buron 6 Bulan, Penggelap Mobil di Batubara Diringkus. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Pelarian Bayu Wardan Siregar, berakhir setelah ditangkap Polres Batubara, Kamis 19 Januari.

Pria 28 tahun itu, sempat buron selama enam bulan karena tindak pidana penggelapan mobil.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Jhon Heber Tarigan SH membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku sendiri, adalah warga Dusun Pekan Selasa, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Limapuluh.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya, Sabtu (21/1/2023).

Dia menjelaskan, kejadian berawal pelaku merental mobil milik korban atas nama Rusli 8 Agustus 2022.

"Korban sendiri merupakan mertua pelaku," ungkapnya.

Karena sama sekali tidak menaruh curiga, korban memberikan mobil Inova pelat BB 1505 CB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya