"Setelah itu, BS menampung kendaraan hasil curian," jelasnya.
Terhadap AZ dijerat pasal 363 KUHPidana, sedang ZH dan BS dikenakan pasal 480 KUHPidana.
"Ketiga pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medang Deras," ujarnya.(Antara)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News