Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tapanuli Selatan

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tapanuli Selatan - GenPI.co SUMUT
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tapanuli Selatan. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Dua pria yang diduga pengedar sabu, ditangkap aparat kepolisian di Desa Tarapung Raya, Tapanuli Selatan.

Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP S. Sagala menybut, Keduanya yakni, SPT 36 tahun dan J 30 tahun.

"Keduanya warga Tapanuli Selatan," katanya, Kamis (26/1/2023).

AKP Sagala menambahkan, kedua pelaku itu ditangkap petugas pada Senin 21 Januari sekira pukul 23.00 WIB.

"Penangkapan berawal informasi masyarakat," ungkapnya.

Di mana disebutkan, di Desa Tarapung Raya saat ini marak peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya personel, bersama Kadus Rahmat Effendi Pulungan berangkat ke lokasi menuju rumah warga.

"Petugas ke rumah warga guna pemeriksaan dan menangkap dua orang penghuninya SPT dan J," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya