Polda Tangkap Seorang Pengedar Ekstasi di Medan

Polda Tangkap Seorang Pengedar Ekstasi di Medan - GenPI.co SUMUT
Polda Tangkap Seorang Pengedar Ekstasi di Medan. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Polda Sumut, menangkap seorang pria pengedar ekstasi di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan.

Penangkapan tersebut, dilakukan oleh tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta.

Pria itu berinisial DN, 28 tahun warga Jalan Balai Desa, Medan Polonia, Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan berawal, saat tim PRC Dit Samapta patroli dan standby di SPBU Simpang Pos.

"Pria itu ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor Sabtu 28 Januari," ujarnya, Minggu (29/1/2023).

Saat melintas, pria ini mencurigakan, dan langsung dikejar tim PRC Dit Samapta dan digeledah.

"Ditemukan satu bungkus plastik berisi pil ekstasi 10 butir di dalam bungkus rokok," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya