Menurut hakim, Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.
Tak terima dengan vonis bebas tersebut, JPU Randi Tambunan mengajukan upaya kasasi ke MA.
Toto sebelumnya, dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 800 juta subsider penjara 3 bulan.(Antara)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News