Tawuran Maut di Deli Serdang Hanya Gegara Hal Ini

Tawuran Maut di Deli Serdang Hanya Gegara Hal Ini - GenPI.co SUMUT
Tawuran Maut di Deli Serdang Hanya Gegara Hal Ini. Foto : Antara.

Pascakejadian, personel Satreskrim Polresta Deli Serdang dan Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan.

"Dari hasil lidik, 1x24 jam mengamakan para pelaku terlibat tewasnya korban," sebut mantan Wakapolrestabes Medan.

Imbas perbuatan, lima tersangka dijerat pasal 338 Subs 170 Jo 55,56 Subs pasal 351 ayat (3) Subs pasal 358 ayat (2).

"Dengan ancaman lima tahun penjara," ungkapnya. (Antara)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya