JPU Tuntut Kurir Ganja di Medan 8 Tahun Penjara

JPU Tuntut Kurir Ganja di Medan 8 Tahun Penjara - GenPI.co SUMUT
JPU Tuntut Kurir Ganja di Medan 8 Tahun Penjara. Foto : Antara.

JPU mengatakan, berdasarkan berita acara penimbangan bukti berisi ganja itu beratnya 1.350 gram atau 1,35 kilogram.

Dengan berat bersih 1.350 gram itu, disisihkan ke laboratorium foresnsik dan alat bukti persidangan 37 gram.

"Pemusnahan barang bukti seberat 1.313 gram," kata JPU Nur Ainun.(Antara)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya