Pengedar Sabu 50 Kilogram Ditangkap Polres Asahan

Pengedar Sabu 50 Kilogram Ditangkap Polres Asahan - GenPI.co SUMUT
Pengedar Sabu 50 Kilogram Ditangkap Polres Asahan. Foto : Antara.

GenPI.co Sumut - Pengedar sabu 50 kilogram ditangkap di di Jalan Besar Sei Kepayang, Asahan, Senin 20 Februari 2023.

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelaku berinisial SS umur 45 tahun.

"Pelaku warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Batubara," katanya, Selasa (21/2).

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap di dalam mobil saat melintas di Jalan Besar Sei Kepayang.

Pelaku rencananya, bakal mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Medan dan Palembang.

"Sabu disembunyikan di dalam dua karung plastik dan diletakkan di bangku belakang," ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan, yakni 50 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang warna kuning.

Di mana berisi sabu, dengan berat total sekitar 52.766.46 gram atau sekitar 50 kilogram

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya