GenPI.co Sumut - Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) bersepakat dengan para pedagang baju bekas untuk menghabiskan pakaian bekas yang tersisa untuk dijual.
"Keputusan rapat dengan pedagang pakaian bekas tadi menyimpulkan untuk menghabiskan barang yang sudah ada agar dijual," ucap Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang, Selasa (4/4).
Meskipun demikian, Komisi D DPRD Sumut mengimbau aparat mengetatkan pintu masuk pakaian bekas.
BACA JUGA: Perumda Pasar Stabilkan Harga, Ini Kata DPRD Medan
Dengan demikian, para pedagang baju bekas di Sumut tidak bisa menambah stok.
“Sebab, itu dilarang pemerintah," kata Benny.
BACA JUGA: Begini Kata DPRD Soal Pelayanan Lampu Jalan Medan
Benny menyadari larangan penjualan baju bekas memberikan efek kepada para pedagang.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong para pedagang mengajukan restrukturisasi kepada bank.
BACA JUGA: Dada Mantan Anggota DPRD Langkat Ditembak OTK
"Perbankan dan OJK diharapkan melakukan perbantuan seperti masa pandemi covid- 19 yang melakukan relaksasi kepada UMKM," ucap Benny. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News