Polda Sumut Beber Peran Para Penganiaya Wartawan

Polda Sumut Beber Peran Para Penganiaya Wartawan - GenPI.co SUMUT
Empat pelaku pengeroyokan wartawan di Mandailing Natal, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (14/3). (Foto: dokumentasi pribadi untuk Sumut.JPNN.com)

Kemudian, ketiga pelaku lain masuk ke kafe mengejar korban dan memukuli berkali-kali.

Pelaku Salamat, memukul kepala bagian belakang korban sebanyak tujuh kali.

Lalu, pelaku Edy Mansyur Rangkuti memukul korban di bagian wajah satu kali.

BACA JUGA:  Marah Besar, Kapolda Sumut Kutuk Keras, Segera Tangkap

Sementara Rasoki memiting leher korban, serta memukul wajah korban sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 Subs Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA:  Kapolres Madina Beri Warning Pelaku Penganiaya, Keras!

"Ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sumut itu.(mcr22/jpnn)

 

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penganiaya Wartawan di Sumut, Ternyata Empat Orang

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Nih Peran Anggota OKP Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Madina

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya