Kemudian, ketiga pelaku lain masuk ke kafe mengejar korban dan memukuli berkali-kali.
Pelaku Salamat, memukul kepala bagian belakang korban sebanyak tujuh kali.
Lalu, pelaku Edy Mansyur Rangkuti memukul korban di bagian wajah satu kali.
BACA JUGA: Marah Besar, Kapolda Sumut Kutuk Keras, Segera Tangkap
Sementara Rasoki memiting leher korban, serta memukul wajah korban sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 Subs Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
BACA JUGA: Kapolres Madina Beri Warning Pelaku Penganiaya, Keras!
"Ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sumut itu.(mcr22/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penganiaya Wartawan di Sumut, Ternyata Empat Orang
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Nih Peran Anggota OKP Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Madina
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News