Polda Sumut Beber Peran Para Penganiaya Wartawan

Polda Sumut Beber Peran Para Penganiaya Wartawan - GenPI.co SUMUT
Empat pelaku pengeroyokan wartawan di Mandailing Natal, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (14/3). (Foto: dokumentasi pribadi untuk Sumut.JPNN.com)

GenPI.co Sumut - Peran empat pelaku penganiaya wartawan Jefry Barata Lubis di Mandailing Natal, diungkap Polda Sumatera Utara (Sumut).

Mereka diketahui, merupakan anggota dari salah satu organisasi kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila.

Ke empatnya yakni Awaluddin 26 tahun, Salamat 36 tahun, Edy Mansyur Rangkuti 41 tahun dan Rasoki alias Marzuki 40 tahun.

BACA JUGA:  Marah Besar, Kapolda Sumut Kutuk Keras, Segera Tangkap

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, mereka ditangkap di luar wilayah Mandailing Natal.

Tepatnya, di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan Kabupaten Padanglawas Utara, Senin 7 Maret 2022.

BACA JUGA:  Kapolres Madina Beri Warning Pelaku Penganiaya, Keras!

"Para tersangka diboyong ke Ditreskrimum Polda Sumut," kata saat paparan di Mapolda Sumut, Senin (14/3/2022).

Awaludin adalah orang yang duduk bersama korban di kafe Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penganiaya Wartawan di Sumut, Ternyata Empat Orang

"Awaluddin memukul di bagian pipi sebelah kanan korban dan mengajak teman-temannya berkumpul," ujar Tatan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Nih Peran Anggota OKP Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Madina

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya