Begal Payudara di Tapanuli Utara Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Tapanuli Utara Terancam 9 Tahun Penjara - GenPI.co SUMUT
Begal payudara berinisial OM yang beraksi di angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Kabupaten Tapanuli Utara terancam mendekam di penjara selama sembilan tahun. Foto: Polres Tapanuli Utara

GenPI.co Sumut - Begal payudara berinisial OM yang beraksi di angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Kabupaten Tapanuli Utara terancam mendekam di penjara selama sembilan tahun.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara Iptu Zuhatta Mahadi menjelaskan begal payudara sama dengan kasus pencabulan.

Menurut Iptu Zuhatta Mahadi, kasus pencabulan sudah diatur dalam Pasal 289 KUHP.

BACA JUGA:  Viral Janda 5 Anak Ditahan Karena Tanahnya Diserobot, Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan

“Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Iptu Zuhatta, Jumat (26/5).

Dia menuturkan OM melakukan aksinya terhadap korban berinisial JH pada 23 Mei 2023.

BACA JUGA:  Hebat! Anggota Polda Sumut Raih Penghargaan dari Amerika Serikat

Saat itu, korban duruk di belakang sopir. OM duduk di dekat JH. Menurut Zuhatta, OM beraksi saat angkutan umum berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon.

“Tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban sehingga terkejut dan memukul tangan OM," kata Zuhatta. 

BACA JUGA:  Polda Sumut Rekonstruksi Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Virtual

Polisi yang mendapatkan laporan langsung mencari OM. Petugas berhasil menangkap begal payudara itu di loket KBT Tarutuñg, Selasa (23/5). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya