Yos menjelaskan, dalam perkara ini pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar RpRp 1,8 miliar lebih.
Dari hasil audit akuntan publik, keempatnya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944 juta.(mcr22/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejati Sumut Tahan Sekda Samosir Soal Korupsi Dana Covid-19 Rp 944 Juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News