Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya lima sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
BACA JUGA: Gempa Magnitudo 5,3 Kembali Guncang Nias Selatan
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mahasiswa Ini Bukan Orang Biasa, Saat Mau Ditangkap Polisi, Warga Malah Blokade Jalan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News