Kartu Vaksin Syarat Warga Labusel Beli Gas, Wow!

Kartu Vaksin Syarat Warga Labusel Beli Gas, Wow! - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi pengunjung sedang melakukan scane sertifikat vaksin. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Warga Labuhanbatu Selatan (Labusel), kini harus mengeluarkan kartu/sertifikat vaksin, jika ingin membeli gas LPG tiga kilogram.

Ketentuan itu, tertuang dalam surat himbauan nomor: 541/718/Ekon/2022 yang ditandatangani Bupati Labusel Edimin.

Dalam edaran itu tertulis, warga yang tidak menunjukkan sertifikat vaksin saat jual beli LPG diimbau seluruh pangkalan LPG di Kabupaten Labusel, agar menunda penjualan LPG tiga kilogram kepada yang bersangkutan sampai yang bersangkutan dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin.

BACA JUGA:  Polda Sumut Beber Kabar Kasus Putri Bupati Labusel, Lanjut!

Edimin mengatakan, kebijakan itu diambil karena tingkat capaian vaksinasi di Labusel masih di bawah target.

"Capaian vaksinasi di Labusel masih sekitar 62 persen," ujarnya.

BACA JUGA:  Kabar Baik, 114.403 Lansia di Sumut Sudah Vaksin Booster

Tujuan surat itu, agar warga Labusel mau mengikuti program pemerintah terkait vaksinasi.

"Itu tujuannya," ujar Edimin saat dikonfirmasi Sumut.JPNN.com, Jumat (18/3/2022).

BACA JUGA:  Pantau Vaksinasi Massal di Deli Serdang, ini Kata Kapolda

Edimin menjelaskan, kewajiban menunjukkan surat vaksin tersebut mulai berlaku sejak Senin 21 Maret 2022.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bupati Labusel Keluarkan Aturan Baru, Warga yang Mau Beli LPG Harus Tunjukkan Surat Vaksin, Begini Isinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya