Angkut PMI Ilegal, Kapal Karam di Perairan Asahan

Angkut PMI Ilegal, Kapal Karam di Perairan Asahan - GenPI.co SUMUT
Para PMI Ilegal saat dievakuasi petugas. (Foto: Pos SAR Tanjungbalai Asahan/JPNN)

GenPI.co Sumut - Kapal pengangkut 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, karam di Perairan Tanjung Api Asahan.

Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.

Dua PMI asal Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan berusia 53 tahun dan 43 tahun dinyatakan tewas.

Sedangkan puluhan PMI yang lain, diselamatkan kapal nelayan yang sedang melintas.

Komandan Pos SAR Tanjung Balai Asahan Adi Pandawa mengatakan selain 86 PMI, ada satu nahkoda dan tiga ABK.

"Pagi ini kami melengkapi seluruh jumlah penumpang," ujarnya, Minggu (20/3/2022).

Adi mengatakan, seluruh PMI serta nakhoda dan ABK sudah diserahkan ke Polres Asahan untuk tindakan selanjutnya.

Selain itu, korban mendapatkan pertolongan medis dari rumah sakit karena mengonsumsi air laut dan asap dari kapal.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Info Terbaru dari Komandan Pos SAR Soal Kapal Pengangkut 86 PMI yang Karam di Perairan Tanjung Api

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya