Kapolres Asahan Tegas, Proses Hukum yang Coba-coba

Kapolres Asahan Tegas, Proses Hukum yang Coba-coba - GenPI.co SUMUT
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat turun mengecek stok minyak goreng di pasar. (Foto : Dok. Polres Asahan)

GenPI.co Sumut - Polres Asahan tidak segan-segan, menindak para pelaku usaha yang mencoba menimbun atau menjual di atas harga.

Jika ada pedagang yang diketahui menimbun, atau menjual minyak goreng di atas harga yang ditetapkan akan diproses Hukum.

Hal ini diungkapkan, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat turun mengecek stok minyak goreng di pasar.

BACA JUGA:  Kapolres Asahan Tegas! Pasutri ini Terancam Hukum Mati

"Kami imbau menjual dengan harga yang ditetapkan yakni Rp14 ribu per liter atau Rp15.500," ujarnya, Senin (21/3/2022).

Pengecekan dilakukan, di Toko Hoki Wijaya Jalan Kartini Kisaran. Lalu di Toko Sabrina Jalan Singamangaraja Kisaran.

"Kemudian di Toko Udin Jalan Diponegoro Kisaran," ujarnya.

BACA JUGA:  Polres Asahan Tangkap Pasangan Suami Istri Gegara Jual Barang Ini

Dalam kegiatan itu, personel mengimbau pedagang agar tidak menimbun minyak goreng karena merupakan kebutuhan pokok.

Ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial, dan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:  Begini Cara Pemkab Asahan Atur Tempat Hiburan

Pengawasan ini, tindak lanjut arahan Kapolri tentang pengawasan kelangkaan minyak goreng di pasar modern atau tradisional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya