Warga Labuhanbatu Ini, Terancam 20 Tahun Penjara

Warga Labuhanbatu Ini, Terancam 20 Tahun Penjara - GenPI.co SUMUT
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti (kemeja biru) memberikan keterangan penangkapan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. (Foto : ANTARA/HO)

GenPI.co Sumut - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pengedar sabu inisial RLS terancam 20 tahun penjara.

Pria 22 tahun, warga Kota Pinang Kampung Banjar Labuhanbatu Selatan ditangkap dengan barang bukti satu kilogram sabu.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," katanya, Selasa (22/3/2022).

Kapolres menyebutkan, pelaku ditangkap petugas Sabtu 19 Maret 2022, sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi di Jalan Siringo-ringo akan ada transaksi narkoba.

Mendapat informasi, personel turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas menangkap pelaku.

Pelaku mengaku, menyimpan sabu di belakang rumah yakni di semak-semak.

Barang haram itu, dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke Aek Kanopan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya