"Saat ditindak lanjuti, laporan terbukti memang ada praktik pungli," ujarnya.
Laksamana Putra menjelaskan, kronologi praktik pungli di SMPN39 berawal ketika ada siswa yang pindah ke sekolah tersebut.
Namun oleh oknum, orang tua siswa dimintai uang Rp1.500.000, kemudian ditawar dan akhirnya diberikan Rp1.000.000.
BACA JUGA: Strategi Disdik Medan Kece, Ada Sekolah Digital
Oknum honorer yang bekerja sebagai tata usaha ini, berdalih uang tersebut untuk administrasi pindah sekolah.
"Selain Oknum tata usaha sekolah, oknum wakil kepala sekolah juga terlibat dalam praktik pungli itu," ujarnya.
BACA JUGA: Langkah Disdik Medan Cegah Pungli, Siapapun Bisa Ikut
Pihaknya pun meminta mereka, mengembalikan uang tersebut kepada orang tua siswa.
Selain itu, wakil kepala sekolah juga sudah dilaporkan ke Inspektorat guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: 58 Sekolah Belajar Jarak Jauh, ini Alasan Disdik Sumut
Diapun menegaskan, warga tidak ragu memanfaatkan kanal pengaduan yang telah dibuka ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News