Hingga Maret, 35 WNA Dideportasi Imigrasi Belawan

Hingga Maret, 35 WNA Dideportasi Imigrasi Belawan - GenPI.co SUMUT
Kegiatan rapat tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang dilaksanakan di Hotel Miyana, Jalan H. Anif. (Foto : ANTARA/HO)

GenPI.co Sumut - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, mendeportasi 35 warga negara asing (WNA), pelaku ilegal fishing ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra mengatakan, jumlah tersebut sampai Maret 2022.

Dari jumlah itu, sekitar 29 asal Myanmar, empat orang Thailand, Kamboja dan Nepal masing-masing satu orang.

"Kami melakukan penindakan admistratif keimigrasian" ujarnya dilansir Antara, Kamis (24/3/2022).

Ridha mengaku, jumlah WNA yang dideportasi karena illegal fishing, meningkat dari tahun sebelumnya yang 15 kasus.

Sebelum dideportasi, para pelaku illegal fishing diserahkan terlebih dahulu ke TNI AL.

Dalam kesempatan itu, Ridha juga melaporkan pihaknya telah menerbitkan 423 paspor 24 halaman sepanjang 2020.

Untuk 24 halaman 423 paspor, 48 halaman 6.377 paspor. Lalu 2021, paspor 48 halaman 5.484 paspor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya