Polres Madina Tangkap ASN Karena Jual Barang Ini

Polres Madina Tangkap ASN Karena Jual Barang Ini - GenPI.co SUMUT
ilustrasi diborgol. (Foto: dokumen JPNN)

GenPI.co Sumut - Polres Mandailing Natal (Madina), menangkap oknum honorer inisial ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Pria 26 tahun itu, ditangkap lantaran dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Warga Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu, ditangkap petugas Kamis 24 Maret 2022 sekira pukul 03.00 Wib.

Kasatreskoba Polres Mandailing Natal AKP Irwan menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga.

"Berdasarkan itu pihaknya menangkap tersangka yang merupakan oknum honorer di Satpol PP Pemkab Madina," ujarnya.

Pada penangkapan tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari masyarakat yang diduga merupakan keluarga dari pelaku.

Saat tersangka hendak dibawa ke kendaraan, petugas mendapat perlawanan dari warga yang diduga keluarga pelaku.

"Pada kejadian itu terjadi aksi pemukulan terhadap petugas," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya