Sangap mengaku heran, ada satu kliennya yang ditetapkan menjadi tersangka, meski belum pernah diperiksa oleh penyidik.
"Masih pro kontra buat kami, karena ada satu belum pernah diperiksa tapi sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya.
Kliennya yang tidak pernah diperiksa, inisialnya HG. Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Polda Sumut Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng
"Itu haknya penyidik, tapi itu luar biasa saya bilang," ujarnya,
Sebelumnya, LPSK menyebut Dewa Perangin Angin juga terlibat dalam penyiksaan penghuni kerangkeng.
BACA JUGA: Kasus Kerangkeng, Polda Sumut Panggil Saksi Ahli
Dewa menjabat sebagai wakil ketua kepengurusan di kerangkeng itu, menganiaya sejumlah penghuni hingga jarinya putus.
Bahkan, penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting juga tewas di tangan Dewa Perangin Angin. (mcr22/jpnn)
BACA JUGA: Polda Sumut Periksa Satu Perwira, Empat Bintara, Kasus?
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Sulung Terbit Rencana Ditetapkan Tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News