DPRD Sumut Minta Pemprov Ikuti Batam, Soal Apa?

DPRD Sumut Minta Pemprov Ikuti Batam, Soal Apa? - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi BBM. (Foto: Dok JPNN.com/Ricardo)

GenPI.co Sumut -  Anggota DPRD Sumut, merespons larangan mobil dinas menggunakan BBM jenis solar bersubsidi, oleh Gubernur Edy Rahmayadi.

Kebijakan tersebut, dikeluarkan gubernur melalui surat edaran nomor 541/3268 tertanggal 23 Maret 2023.

Terkait itu, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Sumut Ahmad Hadian, meminta Pertamina dan Pemprov ikuti langkah Batam.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Tegas, Mobil Dinas Tak Boleh Pakai Ini

Hadian menyebutkan, Pemprov harus kreatif menciptakan pola pengamanan distribusi BBM ini, agar tepat sasaran.

Contoh saja di Batam, diterapkan fuel card (kartu BBM) untuk kendaraan yang berhak mendapat BBM Subsidi.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Bakal Beri Peringatan ke Bupati Edimin

Di sana, kendaraan diberikan kartu berchip khusus yang bisa dideteksi dan mendapat jatah 30 liter per hari.

"Kendaraan yang ingin mengisi tanpa membawa kartu tersebut otomatis tidak bisa," ujarnya, Jumat (25/3/2022).

BACA JUGA:  Pengelolaan Buruk, Gubernur Sumut Sebut Evaluasi

Selain itu, Pertamina diminta perketat pengawasan distribusi solar. Hal itu dilakukan, untuk antisipasi kelangkaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya