"Peternak terpaksa menjadi peternak mitra perusahaan dengan hasil yang juga tidak maksimal," katanya.
Ketua Kanwil I KPPU Medan Ridho Pamungkas mengakui, integrasi vertikal integrator di industri unggas berpotensi melanggar UU No. 5/1999.
Khususnya pelanggaran oligopoli, penetapan harga, kartel, integrasi vertikal, diskriminasi dan penyalahgunaan posisi.
"Dalam industri terintegrasi seperti di unggas, ada beberapa pasal yang berpotensi dilanggar," katanya.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News