"Bagaimana kita bisa melayani masyarakat kalau para aparaturnya terindikasi narkoba," ungkapnya.
Terkait sanksi kepada ASN yang terindikasi, Noval menyebutkan akan merujuk kepada PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Di mana aturan itu mengatur Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.
BACA JUGA: Strategi Bobby Nasution Tangani Sampah Kece Banget
Pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat jika ada yang terindikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News