Tersangka Lakalantas Angkot-Kereta Api Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Lakalantas Angkot-Kereta Api Diserahkan ke Jaksa - GenPI.co SUMUT
Petugas Kejari Medan saat menerima pelimpahan berkas lakalantas. (Foto : ANTARA/HO-dokumen Kejari Medan)

Selanjutnya, tersangka kembali dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Diketahui sebelumnya, angkot BK 1610 UE yang dikemudikan tersangka menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

Di Jalan Sekip, Kecamatan Sei Agul, Medan pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu.

Pada saat bersamaan kereta api Sri Lelawangsa jurusan Binjai-Medan sedang melintas.

Kereta api langsung, menabrak angkot yang membawa delapan orang penumpang itu.

Angkot sempat terseret beberapa meter. Kondisi angkot tersebut rusak parah.

Dalam insiden itu empat orang meninggal dunia dan beberapa orang lain luka parah.(Antara)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya