Tersangka Lakalantas Angkot-Kereta Api Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Lakalantas Angkot-Kereta Api Diserahkan ke Jaksa - GenPI.co SUMUT
Petugas Kejari Medan saat menerima pelimpahan berkas lakalantas. (Foto : ANTARA/HO-dokumen Kejari Medan)

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan itu antara angkutan umum kota, dengan kereta api yang menewaskan empat penumpang.

Penyerahan tersangka Karto Manalu, 39 tahun sopir angkot dilakukan di ruang Tahap II Bidang Pidum Kejari Medan.

"Telah dilaksanakan penyerahan dari penyidik Polrestabes Medan," kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, Jumat, (1/4/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), melihat kondisi barang bukti angkutan umum yang telah rusak di lahan penampungan barang rampasan di jalan kayu putih Medan.

"Tersangka merupakan warga Dusun XIV Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.

Dia disangkakan, melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009.

"Lalu Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya