Kemudian, bagi warga yang melaksanakan salat Tarawih di masjid, sudah diperbolehkan merapatkan saf.
Setelah sebelumnya, dianjurkan untuk menjarangkan saf karena kondisi pandemi Covid-19.
Namun, warga harus tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.(mcr22/jpnn)
BACA JUGA: Dikes Sumut Beri Kabar Baik, 906 Ribu Lansia Sudah Vaksin
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bolehkan Vaksinisasi Covid-19 Saat Berpuasa? Begini Penjelasan MUI Sumut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News