Batalkah Puasa Jika Ikut Vaksin, Ini Kata MUI Sumut

Batalkah Puasa Jika Ikut Vaksin, Ini Kata MUI Sumut - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi warga mengikuti vaksinasi Covid-19. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co Sumut - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan jika vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan, vaksinasi pada ramadan telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 13 2021.

Dalam Fatwa itu, menjelaskan bagaimana Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

BACA JUGA:  Dikes Sumut Beri Kabar Baik, 906 Ribu Lansia Sudah Vaksin

"Vaksinasi tetap boleh dilaksanakan," ujarnya, Jumat (1/4).

Maratua menjelaskan, vaksinasi dilakukan dengan cara menyuntik pada otot tangan dan tidak membatalkan puasa.

BACA JUGA:  Kabar dari Dikes Sumut, 1,2 Juta Sudah Vaksin Booster

Selain itu, selama pelaksanaan ibadah ramadan MUI Sumut juga mengimbau agar pemerintah menutup tempat maksiat.

"Diimbau untuk menutup tempat maksiat, dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat maksiat," ujarnya.

BACA JUGA:  Vaksinasi Lansia di Sumut Baru 81 Persen, Ini Datanya

Dalam surat itu, diminta agar masyarakat yang tidak berpuasa untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bolehkan Vaksinisasi Covid-19 Saat Berpuasa? Begini Penjelasan MUI Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya