Penyalur PMI Ilegal Ditangkap, Bravo Pak Polisi

Penyalur PMI Ilegal Ditangkap, Bravo Pak Polisi - GenPI.co SUMUT
Para PMI Ilegal saat dievakuasi petugas. (Foto: Pos SAR Tanjung Balai Asahan/JPNN)

GenPI.co Sumut - Polres Tanjung Balai, menangkap seorang penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, inisial SN.

Pria 39 tahun itu, ditangkap di Jalan Sudirman, Kelurahan Gading, Tanjung Balai.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetio mengatakan, tersangka diringkus pukul 22.35 WIB, Kamis 31 Maret 2022.

Dia menyebutkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Sudirman.

Saat penangkapan, petugas juga menyita dua unit ponsel merk Nokia.

Tersangka diciduk setelah menyelundupkan 75 pekerja migran ilegal.

"Di mana 28 perempuan dan 47 laki-laki," ujarnya.

Mereka diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal nelayan pukul 03.00 WIB Senin 28 Februari 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya