Polda Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka

Polda Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka - GenPI.co SUMUT
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak. (Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com)

Sementara, untuk tersangka penampung korban kerangkeng adalah SP dan TS.

Mereka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mcr22/jpnn)

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya