Kebijakan penjualan tiket kereta api, mulai H-45 sebelum keberangkatan.
Hal ini, untuk memberikan keleluasaan masyarakat merencanakan perjalanannya dengan kereta api.
Sesuai aturan, kapasitas yang ditetapkan untuk kereta api antarkota sebesar 100 persen dan untuk lokal 70 persen.(*)
BACA JUGA: 1,220 Kursi Kereta Api di Sumut Terjual untuk Mudik
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News