Lalu, pilih kantor polisi sesuai wilayah domisili dan alamat. Isi alamat Anda dengan benar dan lengkap.
Setelah itu, pilih cara pembayaran pembuatan SKCK yang sudah tersedia.
Klik menu lanjut, maka akan muncul kolom data diri. Isi lengkap beserta riwayat pendidikan.
Selesai itu, maka akan muncul kolom perkara pidana, pilih tidak ada. Kemudian, isi dengan lengkap ciri-ciri fisik Anda.
Setelah itu, lanjutkan lalu unggah dokumen syarat SKCK yang sudah dipersiapkan. Klik proses jika sudah lengkap.
Terakhir, pembuatan SKCK diproses dan Anda bisa ambil melalui Polres terdekat.
3. Biaya Pembuatan SKCK Online
Biaya pembuatan hanya sebesar Rp30 ribu.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News