Atau dapat mengajukan, secara fisik di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini, telah mengembangkan aplikasi baru yang bernama Jamsostek Mobile (JMO).
Maka pekerja pun, dapat memanfaatkan fitur teknologi online itu.
BACA JUGA: Lapak Ditertibkan, Ini Kata PKL di Padang Sidempuan
Bagi yang memiliki saldo tidak lebih dari Rp10 juta dapat memperbarui data dan juga dapat mengajukan klaim JHT. (Antara)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News