Edy Rahmayadi Keluarkan Surat Edaran Tentang THR

Edy Rahmayadi Keluarkan Surat Edaran Tentang THR - GenPI.co SUMUT
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (Foto : ANTARA/HO)

Dia juga menyebutkan, pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi denda 5 persen dari total tunjangan.

"Selain sanksi denda, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administrasi, sesuai UU 36 tahun 2021," tuturnya.(Antara)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya