-Poin tambahan bagi yang memiliki kemampuan design grafis, serta pembuatan konten di media massa dan media sosial.
-Poin tambahan bagi yang memiliki pengalaman bekerja di lingkungan pemerintahan dan mampu mengembangkan strategi komunikasi inklusif.
-Dapat bekerjasama dengan tim.
2. Tenaga Pengelola Informasi dan Komunikasi
Kualifikasi:
-Pendidikan terakhir minimal D3/S1 dalam bidang Teknologi Informasi/Komunikasi/Hubungan Internasional.
-Memiliki IPK minimal 3.00 (skala 4.0).
-Memiliki kemampuan pengumpulan, pengolahan, interpretasi, pelaporan, dan presentasi informasi.
-Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam hal koordinasi lintas pihak.
-Memiliki pengalaman bekerja di lingkungan pemerintahan dengan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News