Buka Jalan Suaka di Palas, Dua Orang Jadi Tersangka

Buka Jalan Suaka di Palas, Dua Orang Jadi Tersangka - GenPI.co SUMUT
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, kasus pembukaan Jalan Suaka Margasatwa (SM) Barumun pada 11 April 2022. (Foto : Antara)

Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap dalam operasi pengamanan hutan yang dilakukan pada 14 Juni 2021, sekira pukul 11.40 WIB.(Antara)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya