Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp200 juta.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap dalam operasi pengamanan hutan yang dilakukan pada 14 Juni 2021, sekira pukul 11.40 WIB.(Antara)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News