Gedung London Sumatera, Saksi Bisu Medan dari Masa ke Masa

Gedung London Sumatera, Saksi Bisu Medan dari Masa ke Masa - GenPI.co SUMUT
Gedung Londong Sumatera. (Foto : Dok. Disbudpar Sumut)

Dalam perjalanan, gedung inipun silih berganti pemilik. Dari beberapa sumber, pada 1906 gedung ini dinamai Julianahuis.

Kemudian pada 1910, gedung ini digunakan sebagai kantor perusahaan Harrison & Crossfield Company (H&C).

Perusahaan tersebut dimiliki, oleh Joseph Crosfield dan Smith Harrison.

BACA JUGA:  Pengin Nikmati Wisata Heritage? Yuk ke Kantor Pos Besar Medan

Pada 1982, gedung beserta aset berpindah tangan lantaran dijual ke Sime Darby, perusahaan internasional Malaysia.

Lalu 1994, London Sumatera Plantation Ltd membeli seluruh saham, dan kepemilikan aset perkebunan Sime Darby.

BACA JUGA:  Menikmati Keindahan Berastagi dari Bukit Gundaling, Aduhai

Sejak itulah, nama Gedung Julianahuis pun diubah menjadi Gedung London Sumatera.

Dari 1994 hingga 2020, gedung peninggalan Belanda tersebut dimiliki PT. PP London Sumatera.

BACA JUGA:  Gen Pipple, ini Tiga Objek Wisata Instagramable di Binjai

Kendati demikian, destinasi heritage ini telah ditetapkan Pemko Medan sebagai cagar budaya kota. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya