KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat Selama 40 Hari

10 Februari 2022 21:00

GenPI.co Sumut - KPK memperpanjang, penahanan Mantan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selama 40 hari ke depan.

TRP sendiri, terbelit kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Selain Bupati Langkat, KPK juga memperpanjang masa tahanan lima tersangka lain.

Mereka ialah Kepala Desa Balai Kasih sekaligus kakak kandung Bupati Langkat, Iskandar PA.

Kemudian tiga kontraktor perantara suap yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitra.

Terakhir, kontraktor pemberi suap yakni Muara Perangin Angin.

“Tim Penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan masing-masing 40 hari, mulai 8 Februari – 19 Maret 2022,” jelas Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (10/2).

Ali mengatakan, perpanjangan masa tahanan dilakukan karena penyidik butuh waktu melengkapi bukti tambahan, sebelum ke penuntutan.

Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan, terhadap saksi untuk memperkuat bukti yang ada.

"Pemberkasan perkara tersangka berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi," ujarnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT