Dua Pengedar Tertangkap, Satu Terancam Hukuman Mati

19 April 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda.

Selain pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Yunus Tarigan menjelaskan, kronologis penangkapan kepada wartawan di Pores Tebing Tinggi.

Awalnya Jumat 15 April 2022, pihaknya mendapatkan informasi seorang pengedar sabu bernama Duken, 32 tahun akan transaksi.

Menanggapi laporan, personel langsung menuju TKP dan menangkap Duken bersama barang bukti 6 bungkus kecil sabu.

Saat pengembangan, Duken mengaku membeli sabu tersebut dari seorang temannya bernama Ramadhan, 27 tahun.

Personel meminta Duken menghubungi Ramadhan, berpura-pura memesan sabu untuki di antar kepada dirinya.

Keduanya sepakat, transaksi dilkakukan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi.

Ramdhan datang, personel langsung menangkap tersangka bersama barang satu1 paket narkotika jenis sabu.

Dari introgasi, Ramadhan mengaku di rumahnya sabu masih ada yang disimpan.

Keduanya digiring ke rumah Ramadhan, dan personel menemukan sabu seberat 2,5 kilogram yang disimpan di dalam kamar

Pengakuan Ramadhan, sabu itu dititip temannya inisial BB warga Medan.

Nantinya, sabu tersebut bakal ada orang yang mengambilnya dan diberikan imbalan Rp2 Juta.

Kini kedua tersangka ditahan di Polres Tebing Tinggi guna pengusutan lebih lanjut.

Duken dipersangkan, pasal yang berbeda Duken pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sedang Ramadhan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2), dengan hukuman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun penjara.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT