Federasi Buruh di Sumut Buka Posko Pengaduan THR

21 April 2022 11:00

GenPI.co Sumut - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSMI) Sumut, membuka posko pengaduan pembayaran THR Idul Fitri tahun ini.

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menyebut, posko ini dibuka hingga satu bulan ke depan.

Posko tersebut, akan mengadvokasi para pekerja atau buruh yang tidak menerima THR.

BACA JUGA:  Abang Becak Datangi Rumah Dinas Gubernur Sumut

"Bagi yang belum mendapat THR atau jumlah tidak sesuai diberikan pembelaan hukum gratis," ucapnya, Rabu (20/4/2022).

Posko ini berada di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa Kilometer 13, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang.

BACA JUGA:  Buruh Geruduk Kantor DPRD Sumut, Sebut Nama Jokowi

Namun, bagi pekerja di luar kota bisa mengirim pengaduan lewat pos atau call center di 082361888356 dan 081269469818.

"Kami akan lakukan pembelaan secara maksimal," ujarnya.

BACA JUGA:  Edy Rahmayadi Keluarkan Surat Edaran Tentang THR

Masih kata Willy, posko pengaduan THR ini juga bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Sumut.

Dia berharap, Dinas Ketenagakerjaan dapat turun ke perusahaan yang dilaporkan bermasalah terhadap pembayaran THR.

"Disnaker Sumut harus sigap nantinya ketika kami melaporkan perusahaan yang belum membayar THR," ujar Willy.

Willy mengimbau, seluruh perusahaan di SUmut untuk patuhi Permenaker 06 Tahun 2016 tentang THR.

Dia berharap, THR kepada buruh diberikan paling lama satu minggu sebelum lebaran.

"Kalau bisa sebenarnya dua minggu sebelum hari raya, tapi maksimal kami toleransi seminggu," jelasnya.

Willy menegaskan, perusahan yang melanggar selain ditempuh proses hukum, pihaknya juga akan di mempublikasikan ke masyarakat.

"Kami akan rilis ke media nanti perusahaan di Sumut yang tidak membayar THR," pungkasnya. (mcr22/jpnn)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT