GenPI.co Sumut - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, pekerja yang bermasalah bisa menghubungi kontak di pengumuman.
"Petugas yang dipercaya menerima laporan langsung mengkonfirmasi pengaduan dan tim menanganinya," ujarnya, Jumat (22/4/2022).
Posko Pengaduan THR itu, dilakukan Pemprov Sumut mengacu pada Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR.
Agar diketahui pekerja secara luas soal layanan pengaduan itu, Disnaker Sumut sudah menempatkan spanduk di beberapa lokasi.
"Harapannya, pengusaha menjalankan kewajiban karena sebelumnya Disnaker Sumut sudah mewanti-wanti pengusaha untuk membayar THR sesuai peraturan pemerintah,"katanya.
Baharuddin tidak merinci, berapa kasus THR yang dilaporkan pekerja di 2021 dengan alasan kurang ingat angka pastinya.
"Yang pasti jumlahnya tidak banyak dan kasusnya bisa langsung diatasi,"katanya.
Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut Doddy Zulverdi mengatakan, uang THR mendorong pergerakan ekonomi.
Dengan adanya uang THR, maka kemampuan masyarakat berbelanja semakin tinggi dan itu mendorong pergerakan ekonomi.
"Di tengah pergerakan ekonomi dampak uang THR, yang perlu diwaspadai juga adalah lonjakan inflasi akibat harga bahan pokok naik menjelang idulfitri,"ujar Doddy.(Antara)