GenPI.co Sumut - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, berharap penanganan konflik agraria diselesaikan adil, bermanfaat dan berketetapan hukum.
Jika sudah berketetapan hukum, ke depan nantinya tidak menimbulkan persoalan agraria yang berkepanjangan.
Ini menjadi harapan Edy Rahmayadi, saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut, Rabu 20 April 2022.
Harus adil, jika tanah itu milik orang yang bukan berhak dan tidak memiliki surat bukti keabsahan bagaimana langkah si pemilik.
"Sesuai peraturan perundangan dan bahkan sebaliknya", jelasnya.
Bermanfaat, artinya tanah itu diserahkan kepada yang berhak, dan bermanfaat sehingga tidak ada tanah ditelantarkan si pemilik.
Kemudian terakhir, berketetapan hukum ialah keabsahan identitas tanah tersebut terjamin.
"Harus ada kepastian secara hukum, jika tidak memiliki dokumen yang benar harus ditinggalkan," tegas Edy.
Selaku Ketua GTRA Sumut, Edy berharap rakor ini mendapatkan formula untuk mempercepat mengatasi masalah agraria di daerah ini.
"Kita harus benar-benar menangani agar konflik agraria tidak menjadi warisan bagi anak cucu kita ke depan," harapnya.
Sementara Kepala Kanwil BPN Sumut Askani berharap, rakor ini mendapatkan formula penyelesaian konflik agraria.
"Kita berharap ada formula terbaru apa saja kendala dan berharap semua pihak mendukung," harap Askani.(*)