Polda Sumut Tindak Ormas Minta THR dengan Paksa

27 April 2022 11:00

GenPI.co Sumut - Polda Sumut, memberi peringatan keras akan menindak tegas ormas yang meminta secara paksa THR kepada masyarakat dan pengusaha.

"Peringatan dan penindakan sesuai arahan Mabes Polri kepada Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/4/2022).

Masyarakat diimbau, melaporkan kepada petugas jika ada permintaan THR secara paksa, karena termasuk pemerasan.

BACA JUGA:  Tak Perlu Ragu Soal Keamanan, Kata Kapolda Sumut

"Jangan takut melapor kepada pihak berwajib, karena akan kita tindak lanjuti," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pelaku UMKM jangan ragu melapor jika ada meminta THR secara paksa.

BACA JUGA:  Cek Bandara Kualanamu, Begini Kata Kapolda Sumut

"Jangan diberikan. Kalau diberikan, termasuk pungli (pungutan liar) itu. Silakan laporkan," katanya, Jumat (22/4/2022).

Ini disampaikan menyikapi adanya indikasi pungutan berkedok THR kepada pelaku UMKM lokal.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut, Siapapun akan Saya Tindak Tegas

"Yang melakukan itu oknum, baik oknum ormas, aparat dan pegawai pemerintahan," ujarnya.

Dia mengatakan, modus klasik itu dilakukan oknum dan selalu muncul ketika mendekati hari raya.

Menurut Bobby, perbuatan tersebut tentu sangat meresahkan para pelaku usaha terutama UMKM.

Suami Kahiyang Ayu ini, menyarankan jika pelaku usaha ingin memberi maka salurkan ke yang membutuhkan.

Bobby pun tidak memungkiri, tidak sedikit para pelaku usaha yang hendak berbagi rezeki.

"Namanya usaha, berbagi rezeki perlu. Tetapi lebih perlu lagi melihat kepada siapa diberikan, dan siapa membutuhkan," katanya.

Pemko Medan, TNI/Polri dan kejaksaan bersama-sama ingin menghilangkan kebiasaan pungutan yang tidak diperlukan.

"Permintaan oknum ormas itu hanya karena menjelang Lebaran. Padahal sebelumnya mereka selalu minta," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT