GenPI.co Sumut - PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara (Sumut), mengimbau pelanggan agar membayar tagihan listrik sebelum berangkat mudik lebaran.
Senior Manajer Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumut Chairuddin mengatakan, ini agar pelanggan bisa berlibur dengan nyaman.
"ini agar pelanggan menikmati liburan Hari Raya Idulfitri tanpa khawatir petugas datang ke rumah," katanya, Kamis (28/4/2022).
Dia menyebutkan, jika pembayaran listrik dilakukan setelah masa tenggat waktu, maka PLN akan melakukan pemutusan.
PLN memberi batas pembayaran tagihan listrik sampai 20 setiap bulan. Pembayaran ini, tagihan atas pemakaian bulan sebelumnya.
"Hal ini menghindari pelanggan terkena sanksi pemutusan aliran listrik, karena bertepatan libur panjang cuti lebaran sehingga dikhawatirkan pelanggan lupa melakukan pembayaran rekening listrik," ucapnya.
Chairuddin menjelaskan, sampai 26 April 2022 terdapat 280.101 pelanggan yang belum melakukan pembayaran listrik.
Tersebar di 10 unit pelaksana pelayanan pelanggan (UP3), di Unit Induk Wilayah Sumatera Utara.
Jika pembayaran melampaui 20, maka PLN melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar.
Hal tersebut, tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
"Meski dalam SPJBTL, telah diatur batas pembayaran tagihan listrik pelanggan pascabayar adalah 20 setiap bulan, namun kami mengimbau melakukan pembayaran awal bulan," ucapnya.
Chairuddin menambahkan, tagihan listrik biasanya sudah dapat dilihat pada tanggal 2 atau 3 setiap bulan.(Antara)