PLN dan Kejari Langkat Gandengan Tangan Soal Ini

29 April 2022 10:00

GenPI.co Sumut - PLN Binjai menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk menjaga eksistensi penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Manajer UP3 Binjai Ariadi Wisnu Sukendar mengatakan, langkah ini merupakan wujud prinsip itikad baik dan kehati-hatian.

"Serta kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan GCG," katanya, Kamis (28/4/2022).

BACA JUGA:  Soal Listrik, PLN Pematang Siantar Siap Bantu REI

Hal itu diungkapkan, saat menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap.

Ariadi menyebutkan, nota kesepahaman yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum.

BACA JUGA:  PLN Sumut Sebut Tambah Daya Cuma Rp150 Ribu

Bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainn di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan percepatan investasi, penelusuran dan pemulihan aset negara.

BACA JUGA:  Jaga Pasokan Listrik, 312 Petugas PLN Binjai Siaga

Penempatan, pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, pertukaran data, informasi, keahlian.

Serta pemanfaatan sarana, dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum.

"Kemudian pemanfaatan produk dan jasa PLN untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan," ucapnya.

Kajari Langkat Mei Abeto Harahap mengatakan, kegiatan ini wujud kerja sama, koordinasi dan sinergi antara PLN dan Kejaksaan.

"Kejaksaan mendukung PLN dalam menjalankan tugas, mendukung kinerja dan menyelesaikan hambatan yang ada," ucap Ambeto.

Pada kegiatan tersebut, PLN dan UP3 Binjai turut menyosialisasikan tentang aplikasi New PLN Mobile.

Aplikasi ini, bertujuan memberikan pengalaman baru serta kemudahan kepada pelanggan dalam pelayanan yang dilakukan PLN.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT