GenPI.co Sumut - PLN Binjai menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk menjaga eksistensi penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Manajer UP3 Binjai Ariadi Wisnu Sukendar mengatakan, langkah ini merupakan wujud prinsip itikad baik dan kehati-hatian.
"Serta kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan GCG," katanya, Kamis (28/4/2022).
Hal itu diungkapkan, saat menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap.
Ariadi menyebutkan, nota kesepahaman yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum.
Bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainn di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan percepatan investasi, penelusuran dan pemulihan aset negara.
Penempatan, pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, pertukaran data, informasi, keahlian.
Serta pemanfaatan sarana, dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum.
"Kemudian pemanfaatan produk dan jasa PLN untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan," ucapnya.
Kajari Langkat Mei Abeto Harahap mengatakan, kegiatan ini wujud kerja sama, koordinasi dan sinergi antara PLN dan Kejaksaan.
"Kejaksaan mendukung PLN dalam menjalankan tugas, mendukung kinerja dan menyelesaikan hambatan yang ada," ucap Ambeto.
Pada kegiatan tersebut, PLN dan UP3 Binjai turut menyosialisasikan tentang aplikasi New PLN Mobile.
Aplikasi ini, bertujuan memberikan pengalaman baru serta kemudahan kepada pelanggan dalam pelayanan yang dilakukan PLN.(Antara)