Jual Bayi Orang Utan, 5 Pelaku Ditangkap Polda Sumut

30 April 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Lima orang warga Binjai, pelaku perdagangan bayi Orang Utan ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut).

Para pelaku itu yakni TOM, AR, HY, RHN, dan juga seorang perempuan berinisial PAS.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, petugas menerima informasi ini pada Rabu 27 April 2022.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut, Siapapun akan Saya Tindak Tegas

Selanjutnya, petugas pun melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.

Petugas bersama pelaku, sepakat bertemu di Jalan Haji Anif Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, pada Kamis 28 April 2022.

BACA JUGA:  Kapolda Beri Peringatan Keras ke Preman di Sumut

"Saat pelaku memperlihatkan Orang Utan dan tim kemudian langsung melakukan penangkapan," kata Hadi, Jumat (29/4/2022).

Berdasarkan interogasi, para pelaku mendapatkan Orang Utan tersebut dari Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

BACA JUGA:  Polda Sumut Tindak Ormas Minta THR dengan Paksa

Mantan Kapolres Biak, Papua itu menyebut, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.

Sementara, Orang Utan tersebut sudah dititipkan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," pungkas Hadi. (mcr22/jpnn)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMUT