GenPI.co Sumut - Pemerintah Kota (Pemko) Medan, menyebut cuma menyalurkan zakat maal (harta) dan zakat profesi dari penghasilan seseorang.
"Kita tak salurkan zakat fitrah," terang Kabag Kesra Setda Medan, M Ali Hanafiah, Senin (2/5/2022).
Penyaluran kedua zakat itu, diserahkan lewat badan amil zakat nasional (Baznas).
Seperti halnya sumbangan ke 500 orang, penyandang tuna netra menjelang bulan suci Ramadan tahun lalu.
Sedangkan, penyaluran zakat fitrah selalu menjadi perhatian umat Islam menjelang Idulfitri.
Zakat fitrah ini, harus dibayarkan bagi setiap muslim ketika selesai menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Berdasarkan data Pemko Medan hingga tahun lalu, terdapat 1.115 masjid dan 653 musala sebagai pusat kegiatan umat Islam.
"Kalau untuk zakat fitrah, kita serahkan kepada Baznas dan badan amil zakat masjid," terang Ali.
Pengurus Badan Kenaziran Masjid Al-Jamiatussabab, Mawardi mengatakan, sebelum Salat Id pihaknya melaporkan pengumpulan zakat fitrah kepada jemaah.
"Baik total pengumpulan zakat fitrah, termasuk fidiyah maupun penyaluran di malam Idulfitri," ujarnya.(Antara)