GenPI.co Sumut - Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, menemukan seorang ASN di kantor kecamatan tidak masuk selama enam bulan lebih.
Pemeriksaan tersebut, dilakukan untuk mengecek kehadiran pegawai pascalibur cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.
Irsan menyampaikan, berdasarkan laporan adanya seorang di Kantor Kecamatan tersebut tidak masuk selama enam bulan lebih.
"Laporannya ada seorang ASN tak masuk enam bulan," ujarnya dilansir Antara, Senin (9/5/2022).
Dia mengaku tindakan ASN tersebut, sudah masuk kategori indisipliner dan menyerahkan kepada BKD dan Inspektorat.
"Itu sudah masuk indisipliner dan kita tindak melalui BKD (BKPSDM) dan Inspektorat untuk sanksi," katanya.
Harus ada punishment, bagi pegawai yang tidak hadir pada hari pertama kerja pasca lebaran idul Fitri ini.
Dia minta semua pimpinan, membuat surat teguran bagi pegawai yang tidak hadir, dan surat di tembuskan ke Inspektorat dan BKSDM.
"Surat teguran ini merupakan bentuk untuk meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemko Padang Sidempuan ke depannya."
Hasil sidak di kantor dinas lingkup Pemko Padang Sidempuan, tingkat kehadiran pegawai hari pertama kerja 90 persen.(*)